Panglima Kodam VII Wirabuana Mayor Jenderal Agus Surya Bakti merespons positif penetapan tersangka Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Alhamdulillah, itu sesuai harapan kita semua," kata Agus di hadapan ulama dan tokoh agama Islam di markas Kodam VII Wirabuana, Makassar, Rabu 16 November 2016. Sesuai yang startposter kutip dari nasional.tempo.co
Agus menyatakan menghargai proses hukum yang tengah berjalan di Mabes Polri. Dia juga mengajak kepada tokoh agama di Sulawesi Selatan untuk mengikuti proses hukum terhadap Ahok. "Hukum adalah panglima. Kita semua harus hargai," kata Agus.
Ahok dikenai Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 atau UU ITE.
Menurut Agus, penetapan Ahok sebagai tersangka setidaknya bisa meredam situasi dan kondisi yang selama ini terjadi. Dia juga meminta ulama dan tokoh agama Islam tetap menahan diri untuk tidak bereaksi melampaui batas.
Agus mengumpulkan ulama, tokoh agama Islam dan perwakilan organisasi masyarakat Islam. Dia mengatakan sengaja melakukan dialog untuk menyamakan visi dan misi bernegara.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengumumkan hasil penyelidikan pelaporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tentang dugaan penistaan agama di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016.
Ari Dono mengatakan tim penyelidik yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Brigadir Jenderal Agus Adrianto, menyimpulkan bahwa penyelidikan ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Kami menetapkan saudara Insinyur Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata Ari.
0 Komentar