Arjana Bagaskara, kuasa hukum Vanessa Angel, mengatakan, kliennya punya hak untuk mengajukan pledoi dalam sidang.
"Tuntutan jaksa sudah didengar dan kami percaya itu yang paling adil untuk Vanessa. Kami yakin putusan hakim nanti akan lebih baik untuk klien kami," kata Arjana Bagaskara, Kamis (15/10/2020).
Vanessa Angel jalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
"Pledoi adalah hak yang normatif," lanjutnya.
Arjana Bagaskara menyampaikan, Vanessa Angel tidak bisa dipisahkan dari anaknya yang masih bayi. Apalagi saat ini sedang menyusui.
"Vanessa Angel adalah seorang ibu yang memberikan kasih-sayang ke anaknya," ujar Arjana Bagaskara.
Dalam sidang di Pengadian Negeri Jakarta Barat, Kamis siang tadi, jaksa menuntut hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kepada Vanessa Angel.
Vanessa Angel disebutkan jaksa terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika berupa 20 butir pil xanax tanpa resep dokter.
Vanessa Angel ditangkap polisi pada 16 Maret 2020.
0 Komentar