Hal ini, jika dihitung berdasarkan 4 hari kerja untuk melakukan checklist setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperoleh data nomor calon rekening penerima dari BPJamsostek.
“Kemarin kita menerima data baru dari BPJamsostek untuk 2,8 juta calon penerima. Mudah-mudahan kita akan proses batch (tahap) keempat ini sesuai dengan juklaknya, mulai hari ini kita akan melakukan checklist untuk 4 hari kerja, kita akan gunakan untuk melihat kesesuaian data yang diserahkan oleh BPJamsostek,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam keterangan resminya Kamis (17/9/2020).
Diketahui, pemerintah melalui Kemnaker telah menyalurkan subdisi gaji sebanyak 3 tahap. Masing-masing rinciannya ialah tahap pertama sebanyak disalurkan kepada 2,5 juta orang penerima, tahap kedua kepada 3 juta orang penerima.
Lalu, yang masih berlangsung penyalurannya yakni tahap ketiga sebanyak 3,5 juta orang penerima subdisi gaji. Sehingga total penerima subsidi upah ini mencapai 9 juta orang pekerja.
Adapun kriteria pekerja yang mendapatkan uang subsidi upah sesuai Permenaker No.14 Tahun 2020, yaitu penghasilan di bawah Rp5 juta, terdaftar aktif kepersertaan BPJamsostek serta memiliki rekening yang aktif.
Alur Pencairan Subsidi Gaji
Alur perjalanan sejak dari pendataan dari perusahaan tempat calon penerima subdisi gaji pekerja hingga ke dana Rp1,2 juta sampai ke rekening penerima.
Pertama: Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sekarang disebut BPJamsostek, dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.
Kedua: HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima subdisi gaji pekerja kepada BPJamsostek.
Ketiga: BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima subdisi gaji pekerja dalam tiga tahap.
Keempat: Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima subdisi gaji untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Kelima: Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran subdisi gaji untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai empat hari untuk melalukan check list.
Keenam: Selesai check list, dana nomor rekening calon penerima subdisi gaji pekerja diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Ketujuh: Kemudian, KPPN menyalurkan subdisi gaji kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Kedelapan: Bank Himbara lantas menyalurkan subdisi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.
Dengan mengikuti alur tersebut, untuk calon penerima subdisi gaji tahap 3 yang memiliki rekening bank swasta termasuk Bank BCA dipastikan membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui transfer antarbank.
Penjelasan tentang hal itu berulang kali disampaikan oleh Bank BCA melalui akun Twitte resmi mereka @HaloBCA dalam berbagai kesempatan.
0 Komentar