Kapolda Kaltim Tantang DJP Sandera Penunggak Pajak

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Safaruddin beserta jajarannya mendatangi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra. Kedatangan jenderal polisi bintang 2 ini untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kepala Kanwil DJP Kaltimra, Samon Jaya mengatakan, sejak 5 tahun terakhir penyampaian SPT sudah menggunakan e_filling, sehingga lebih mudah dan lebih murah. Ditambah lagi penyampain SPT kini diperpanjang sampai 21 April 2017.

"Khusus untuk pegawai Dirjen Pajak di seluruh Indonesia, paling lambat melakukan pelaporan pada akhir Februari," kata Samon Jaya (29/3).

Samon juga mengaku kalah dengan DJP Gorontalo yang berhasil melakukan gijzeling atau penyanderaan terhadap penunggak pajak. Pasalnya, 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kaltimra belum ada yang melakukan penyanderaan terhadap penunggak pajak.

"Mereka (DJP Gorontalo) bekerjasama dengan polisi, akhirnya dicokok. Ketika ditangkap di Jakarta dan dibawa ke Rumah Tahanan Salemba, akhirnya dia langsung bayar pajak. Ada juga di Bangka seorang WNA ditahan 4 bulan dan melawan melalui PTUN, tapi kalah dan wajib bayar Rp4 miliar," ungkapnya.

Sementara, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Safaruddin justru memberikan tantangan kepada DJP Kaltimra untuk bisa melebihi upaya yang dilakukan DJP Gorontalo. "Saya tantang minimal 5 penunggak pajak ditindak. Syukur-syukur bisa dapat 10 penunggak. Saya siapkan pasukan untuk mengawal," ucap Safaruddin, sesuai yang kami kutip dari btv.prokal.co.

Bantuan pengawalan itu, lanjut Safaruddin, bukan untuk mencari-cari kesalahan Wajib Pajak. Hanya saja sebagai bentuk ketegasan agar Wajib Pajak memenuhi kewajibannya. Sehingga dengan adanya pengawalan itu diharapkan pula penerimaan negara dari pajak juga meningkat.

"Kalau penghasilan pajak meningkat, kan tunjangan kepolisian bisa 100 persen. Yang pasti, bapak lapor ke kita, maka kita siapkan intelijen untuk melakukan pengamatan. Bahkan kita kerahkan Brimob jika sekiranya mengancam keselamatan," yakinnya.

Untuk itu, dirinya memerintahkan setiap Polres untuk berkoordinasi dengan KPP. "Kitaback up memberikan keamanan bagi petugas pajak. Kan, polisi punya pistol. Kalau sudah mengancam keselamatan, ya kita tembak. Tentunya sesuai prosedur," ucapnya.

Menanggapi tantangan Kapolda Kaltim itu, Samon Jaya lantas mengungkap jika DJP Kaltimra menginginkan setiap KPP menindak minimal 2 penunggak pajak. Sehingga ditargetkan 16 penunggak pajak di Kaltimra mendapatkan sanksi pajak.

"Saya targetkan 1 KPP di kabupaten kota menindak 2 penunggak pajak. Kita ada 8 KPP yang tersebar di Kaltim dan Kaltara," tutupnya.

Berdasarkan data DJP Kaltimra hingga hari ini ada 11.350 Wajib Pajak Orang yang ikut Tax Amnesty dari 350.665 Wajib Pajak atau 3,23 persen. Sedangkan untuk badan atau perusahaan ada 32 ribu perusahaan dan yang ikut Tax Amnesty cuma 17 persen saja.

Posting Komentar

0 Komentar