KPU Siap Jika Hasil Pilkada Ada Gugatan



Komisi Pemilihan Umum siap menerima gugatan mengenai hasil pilkada serentak. Ketua KPU Juri Ardiantoro menegaskan hasil pilkada harus dapat dipertanggungjawabkan.

"Ya, seperti biasa, kami (KPU) sudah siap jika hasil pilkada ini ada yang gugat. Kami sudah tahu ada mekanismenya perselisihan hasil," ujar Juri di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017).

Menurut Juri, KPU harus mempunyai data atau bukti yang dapat ditunjukkan bahwa yang dilakukan sudah benar. Hal tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan. "Tapi yang paling penting, KPU harus bisa tunjukkan bahwa yang dilakukan sudah benar dari awal hingga akhir. KPU juga harus bisa pastikan bahwa hasil pilkada harus bisa dipertanggungjawabkan," ungkap dia.

Juri mengimbau agar KPU setempat memastikan bahwa setiap paslon mendapatkan suara sebagaimana yang diraihnya. "Bahwa setiap paslon mendapatkan suara sebagaimana dia raih di TPS. Jadi nggak ada distorsi. Harus bisa dibuktikan secara administrasi bahwa KPU bisa administrasikan seluruh hasil ini dengan baik," ujar Juri.

Lebih lanjut, kata Juri, hal tersebut dilakukan agar, apabila mendapatkan gugatan, KPU bisa menunjukkan bahwa hasil yang ditetapkan tersebut benar.

"Jadi meski hasilnya benar, kalau KPU tidak bisa mengadministrasikan dengan baik, ya sama saja. Jadi, kalau KPU digugat, kami bisa tunjukkan sesuai dengan hasil yang ditetapkan. Kalau sudah begitu, kami mudah jawab," kata Juri.

Posting Komentar

0 Komentar