Daftar Tarif Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai 6 Januari 2017Mulai Hari Jumat, 6 Januari 2016 Esok, Tarif Pajak Kendaraan untuk tahun 2017 diperkirakan akan alami kenaikan hal ini sesuai dengan peraturan Pemerintah yang akan menerapkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016, yang menjadi PP No 50 tahun 2010, dimana disana tercantuk apabila pemerintah secara resmi menetapkan atas kenaikan pajak kendaraan bermotor sampai 100 persen lebih.
Kenaikan Pajak Kendaraan untuk awal tahun 2017 ini terkait dari jenis kenaikan pada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang sudah mencakup pada penerbitan STNK kendaraan, dan pada masalah pengesahan terhadap surat kendaraan bermotor, Buku BPKB, dan tanda kendaraan bermotor. Dari pengakuan AKBP Pambudi Rahayu dari Kapolda Kalimantan Tengah mengungkapkan hal ini dilakukan serentak di Indonesia karena adanya pengeluaran pada SIM baru.
Salah seorang pengamat Transportasi bernama Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan apabila masalah kenaikan terhadap biaya memperpanjang STNK dipastikan akan menambah banyaknya jumlah kendaraan yang tidak akan membayar pajak kendaraan mereka, karena mereka akan berpikiran atas kenaikan ini terlalu dirasakan membebani dan sangat mahal.
Hal ini terjadi karena dari Supervisi yang dikerjakan oleh pihak kepolisian, masih dapat dilakukan dengan cara manual, artinya masyarakat yang sekarang ini rajin memperpanjang STNK kendaraanya karena atas kesadaran sendiri, jika akan habis massanya. Selain itu, dengan maraknya operasi tilang yang dilakukan polisi hanya dilakukan di spot yang hanya padat akan lalulintas.
Inilah Daftar Tarif Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai 6 Januari 2017:
Untuk masalah kenaikan pada pajak motor yang terbilang cukup tinggi terjadi diantaranya pada pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harga awal Rp 10.000 jadi Rp 30.000 untuk sekali terbit, terbitkan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor menuju Luar Daerah alami kenaikan jadi Rp 150.000 diperuntukan roda 2 juga roda 3. Untuk roda empat dan lebih, harga kenaikan sampai Rp 250.000.
Selanjutnya kenaikan Pajak Kendaraan pada pembuatan STNK baru untuk roda 2 dan 3 menjadi Rp. 100.00, dan untuk roda 4 ditaikan menjadi Rp.200.00.
0 Komentar