Cara Bayar Denda Lewat E-Tilang


Tilang online (E-Tilang) mulai diberlakukan di seluruh Indonesia hari ini. Aturan ini sengaja dibuat Polri untuk merespons kemajuan teknologi yang begitu pesat.

Dalam penerapan tilang online ini, pihak Bhayangkara bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Bank BRI.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, pihaknya tak ingin masyarakat yang terkena tilang diperlakukan seperti kriminal. Yaitu di sidang dalam sebuah pengadilan.

"Intinya masyarakat tidak harus bersentuhan secara langsung dengan petugas, dibawa ke pos, mau bayar atau tidak dan segala macam. Itu akan jauh berkurang, dari pada bayar ke bapak ini mending saya bayar ke ATM lebih cepat," ujar Tito saat peluncuran tersebut di Samsat, Daan Mogot, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Selain itu, kebijakan E-Tilang ini juga untuk mengurangi budaya korupsi, baik di kepolisian maupun masyarakat yang terbiasa menjadi calo. "Setidaknya bisa mengurangi budaya koruptif," ucap dia.

Lalu bagaimana mekanisme pembayaran denda E-Tilang? Pengendara yang melanggar nantinya akan diberikan bukti tilang dan nomor rekening untuk membayar denda. Pelanggar diarahkan untuk membayar melalui teller bank BRI atau melalui transfer antar bank.

Selain itu, mereka juga bisa melakukan pembayaran denda melalui layanan m-banking.

Nantinya, server E-Tilang bakal terkoneksi dengan server SIM online dan E-Samsat. Bila pelanggar belum menunaikan pembayaran denda tilang, mereka tidak akan bisa melakukan perpanjangan SIM maupun STNK.

"Usai ditilang, pengendara bisa langsung melakukan pembayaran lewat ATM terdekat setelah mendapatkan nomor registrasi tilang. Kemudian bukti transfer menjadi bukti untuk mengambil berkas tilang," terang Tito.

Posting Komentar

0 Komentar